ADVERTISEMENT
Kliksaja Sulteng
No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Sulteng
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Sulteng TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
Kliksaja.co
  • Home
  • Klik News Sulteng
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Sulteng TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
No Result
View All Result
Kliksaja Sulteng
No Result
View All Result
Home Headline

Cukupkah Bank Tanah Diatur dalam UU Cipta Kerja Saja?

redaksi by redaksi
Februari 9, 2021
5 min read
0

Pemerintah Indonesia mengusung semangat reformasi agraria di Indonesia melalui UU Cipta Kerja dengan membentuk Bank Tanah.

UU Cipta Kerja bahkan secara khusus memasukkan pasal penting terkait aturan pertanahan melalui Bank Tanah.

Baca Juga

Ramadhan di Garis Marginal, Baznas (Bazis) DKI Jakarta Gelar Program Layanan Hapus Tato

BAZNAS (BAZIS) DKI Lepas Duta Imam Tarawih ke Masjid-masjid di Jakarta

Pj Sekda Harap Sulteng Masuk Provinsi Informatif

Bank Tanah pun menimbulkan reaksi publik. Beberapa pasal penting dinilai hanya menguntungkan semangat investasi dan berpotensi berdampak besar bagi tanah adat atau ulayat di Indonesia.

Sehingga menimbulkan pertanyaan, cukupkah Bank Tanah di atur dalam UU Cipta Kerja saja?

Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn. Dosen Fakultas Hukum Unpam. Menilai bahwa UU Cipa Kerja  sudah seharusnya mengusung semangat reformasi agraria dan tidak memarginalkan hak ulayat.

ADVERTISEMENT

“Sudah seharusnya Hak Ulayat, sebagai tanah  kepunyaan bersama jangan sampai termarginalkan. Dengan hadirnya aturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja”. Jelas Dwi Kudumo Wardhani saat dihubungi redaksi klik saja.co (09/02/2021) melalui pesan WA.

“Hak Ulayat sebagai kepunyaan bersama jangan sampai termarginalkan dengan hadirnya aturan Bank Tanah yang di gadang-gadang sebagai regulation reform, bagian dari keberhasilan reforma agraria yg diatur dalam Perpres 86 tahun 2018”.  Tambah Dwi Kusumo W.

Ia menambahkan bahwa hukum tanah nasional di Indonesia tidak bisa terlepas dari hak ulayat masyarakat hukum adat.

Menurutnya, hukum adat menjadi sumber utama dan pelengkap terbentuknya hukum tanah nasional.

Karenanya Bank Tanah menurut Dwi Kusumo harus menuju pada semangat regulation reform, dan menjadi bagian dari keberhasilan reforma agraria yang diatur dalam Perpres 86 2018.

“Regulation reform yang berisi kebijakan mengenai agararia, contohnya yaitu dengan dibentuknya bank tanah yang di atur dalam UU Cipta Kerja”. Kata Dwi Kusumo Wardhani. Dosen yang juga Notaris PPATK wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Karenanya, terkait urgennya hak ulayat. Dwi Kudumo W  mengingatkan Pemerintah sebagai pemegang hak menguasai negara agar betul-betul memahami makna yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pesan Dwi Kusumo W.

Bagaimana jika dikaitkan dengan masih eksisnya hak Ulayat masyarakat hukum adat di wilayah tertentu?

Karena di dalamnya masih terdapat desa adat dengan berbagai aturan yang tentunya telah disepakati dan dilaksanakan bersama-sama.

Menjawab pertanyaan tersebut. Dwi Kusumo W melihat pentingnya menjaga akses reformasi dimana tanah adat dapat berdampak bagi kesejahteraan ulayat.

“Bila dilihat dari sisi acces reform, yang maknanya adalah bagaimana upaya pemerintah untuk menata dan menggunakan tanah yang lebih produktif lagi, yang didukung dengan sarana dan prasarana  yang memungkinkan petani atau penggarap termasuk di dalamnya masyarakat adat memperoleh akses ke sumber ekonomi”. Terang Dwi Kusumo.

Dwi sangat berharap ketentuan Bank Tanah tidak berdampak buruk bagi tanah ulayat.

” Bank Tanah sangat krusial, dimana atas nama  investasi besar-besaran dengan menggarap tanah-tanah adat, membuat sistem yang kokoh dari mulai persiapan sampai pada hasil, dari hulu sampai hilir.

“Seperti contohnya mendatangkan pekerja dari luar, mengimpor pupuk, pembelian alat pertanian/perkebunan yang serba canggih. Yang belum tentu memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan masyarakat adat setempat”.

Selaim itu, menurut Dwi Kusumo W dengan tidak diperhatikannya tanah ulayat masyarakat adat berpotensi kehilangan segalanya.

Ia mencontohkan kasus hutan-hutan adat yang terjadi di Hutan Adat Dayak Laman Kinipan di Kalimantan Tengah.

Menurut Dwi Kusumo W. hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit, hutan-hutan adat tereksekusi, masyarakat adat terancam punah, ekosistem dalam hutan rusak. Dampaknya tentu saja kerusakan alam tak terhindarkan.

Karenanya Dwi Kusumo  W agar pengusaha selaku investor berhati hati terhadap tanah ulayat.

“Aangkah baiknya pengusaha-pengusaha fokus di sektor hilirnya saja, supaya terjadi pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan”. Tutup Dwi Kusumo W.

Tantangan bagi ulayat semakin berat. Tahun 2021 DPR masih enggan memasukkan RUU masyarakat adat dalam  prolegnas karena RUU masih tumpang tindih dengan KUHP.  DPR memutuskan RUU masyarakat adat akan diusulkan stelah selesai KUHP.

Sementara itu, pihak masyarakat adat terus  mendesak segera dimasukkan dalam prolegnas demi melindungi masyarakat adat dan ulayatnya.

Tags: bank tanahUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

KlIKTV: Kurikulum Pendidikan Kita Harus Menjawab Tantangan Masa Depan
Nasional

Airlangga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

November 10, 2020
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Politik

Pemerintah Akui Ada Salah Ketik dalam UU Cipta Kerja

November 9, 2020
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Politik

Mahfud MD Akan Bentuk Tim Kerja Independen Untuk Tampung Persoalan UU Cipta Kerja

November 8, 2020
Tekhnologi Digital dan Lahirnya Kolonialisme Baru
Headline

UU Cipta Kerja yang Ditandatangani Jokowi Diwarnai Salah Ketik Fatal

November 3, 2020
Paham Umat Islam Marah Karena Kartun Nabi, Presiden Prancis Akan Tetap Bela Kebebasan Berekspresi
Headline

Sah! Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

November 3, 2020
Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Sejahterakan Pekerja
Nasional

Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Sejahterakan Pekerja

Oktober 26, 2020
Leave Comment

Terbaru

Ramadhan di Garis Marginal, Baznas (Bazis) DKI Jakarta Gelar Program Layanan Hapus Tato

Ramadhan di Garis Marginal, Baznas (Bazis) DKI Jakarta Gelar Program Layanan Hapus Tato

April 21, 2021

BAZNAS (BAZIS) DKI Lepas Duta Imam Tarawih ke Masjid-masjid di Jakarta

April 13, 2021
Pj Sekda Harap Sulteng Masuk Provinsi Informatif

Pj Sekda Harap Sulteng Masuk Provinsi Informatif

April 6, 2021

Populer

  • Kasus Pasien Positif COVID-19 di Sulbar Bertambah 46 orang, Terbanyak dari Mamasa

    Kasus Pasien Positif COVID-19 di Sulbar Bertambah 46 orang, Terbanyak dari Mamasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Kodingareng Sayangkan Aksi Unjuk Rasa Walhi dan KIARA Berujung Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Surat Lurah Kodingareng, Sebut WALHI Bikin Resah Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar KLB, Komisariat SE-Cabang Kendari : Ini Komitmen Penyelamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Pulau Kodingareng Berpotensi Jadi Objek Wisata Religi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Sulteng

Kliksajasulteng.co, media online Sulawesi Tengah inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

KONTAK»

Pos-pos Terbaru

  • Ramadhan di Garis Marginal, Baznas (Bazis) DKI Jakarta Gelar Program Layanan Hapus Tato
  • BAZNAS (BAZIS) DKI Lepas Duta Imam Tarawih ke Masjid-masjid di Jakarta
  • Pj Sekda Harap Sulteng Masuk Provinsi Informatif

Kategori

  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Klik News Sulteng
  • Klik Sulteng TV
  • Klik-Talk
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Sulteng - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Sulteng
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Sulteng TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Sulteng - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Close Ads X